Muna Barat,Kabartime.com-Sebanyak 196 orang tenaga pengelola keuangan yang bertugas di Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). SIPD RI ini merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang implementasi SIPD, Pemerintah Daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2024 melalui aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia).
“Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemda Mubar perlu memberikan Bintek penggunaan aplikasi SIPD RI bagi pengelola keuangan daerah. Pengelola keuangan daerah ini sebanyak 196 orang, terdiri dari PPK, PPTK, Perencanaan dan Bendahara pengeluaran”, jelasnya saat menyampaikan sambutan pada Bintek penggunaan Aplikasi SIPD RI di di Plaza Kubra Kendari (30/1/2024).
Staf Ahli Gubernur Sultra ini juga menyampaikan bahwa selain bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIPD RI, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kartu Daerah Pemerintah Daerah
Kartu Kredit Pemerintah Daerah bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan
“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah wajib digunakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024”, terangnya.
Pj Bupati Mubar ini juga berharap kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran(KPA), PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran dapat mengikuti kegiatan tersebut secara sungguh-sungguh agar dapat melaksanakan tugas tugas penatausahaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Intinya dengan adanya kegiatan ini, kedepan bisa di aplikasikan, jangan hanya sekadar mengikuti untuk menggugurkan kewajiban. Ilmunya harus di kuasai”, tegasnya.
Selanjutnya,antan Kadis PUPR Mubar ini juga menyampaikam sebagai bentuk implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, ia mengintruksikan kepada BPKAD Mubar untuk segera melakukan MoU dengan pihak BPD Sultra.
“Saya sudah perintahkan kepada Kepala BAKD Mubar agar secepatnya di lakukan MoU dengan BPD Sultra”,Tukasnya.
Untuk di ketahui, kegiatan Bintek penggunaan Aplikasi SIPD RI ini dilaksanakan sejak tanggal 29 Januari sampai tanggal 2 Februari 2024 di Hotel Plaza Kubra Kendari, Provinsi Sultra.